🏮 Contoh Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana

Pasal 81 Perppu 1/2016. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap Orang Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana adalah dokumen yang sering dibutuhkan dalam berbagai situasi, terutama ketika Anda perlu mendaftar untuk suatu keperluan tertentu. Dokumen ini menegaskan bahwa seseorang tidak pernah dihukum pidana. Syarat Membuat Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana. Untuk mendapatkan Surat Keterangan Tidak Pernah SURAT PERNYATAAN Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : Tempat tanggal lahir : Agama : Alamat : Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa saya: 1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman lima tahun penjara atau lebih; Baca juga: Pengumuman Kelulusan PPPK 2023, Ini Link dan Cara Cek Hasil Tes. Jadwal pendaftaran KPPS Pemilu 2024. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Syarat Meminta Surat Tidak Pernah Dijatuhi Pidana : 1. Fotocopy KTP Legalisir (1 lembar) 2. Surat Keterangan domisili dari Kepala Desa/Kelurahan (1 lembar) 3. Fotocopy SKCK Legalisir (1 lembar) 4. KK/Kartu Keluarga Legalisir (1 lembar) 5. Fotocopy Berwarna 4x6 (2 lembar) 6. Materai 6000 (1 lembar) Permohonan Surat Keterangan. Download Surat Tidak Pernah Dihukum Penjara Tidak Pernah. Pengadilan Negeri Waingapu Mahkamah Agung Republik Indonesia. Sekian yang admin bisa bantu mengenai surat permohonan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri. Terima kasih telah berkunjung ke blog Kumpulan Surat Penting 2019. ULASAN LENGKAP. Terkait dengan kejadian yang Anda alami, apabila memang hal yang dilaporkan oleh A tidak terjadi, maka ada pidana yang dapat dikenakan terhadap orang yang memberikan keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Bab IX tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu,Pasal 242 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), barang Surat keterangan tidak pernah dipidana atau SKTPD adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian setelah melakukan pengecekan terhadap rekam jejak seseorang di kepolisian. Surat ini biasanya diperlukan dalam beberapa hal, seperti saat mengajukan kerja di lembaga pemerintah, perusahaan swasta, atau saat mendaftar ke lembaga pendidikan tinggi. Tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum. 14wkS.

contoh surat keterangan tidak pernah dipidana